Tuesday, May 31, 2011

DANA HIBAH KOPERASI

DANA HIBAH KOPERASI
PROGRAM BANTUAN MODAL PENGEMBANGAN KOPERASI DI DAERAH PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN ANGGARAN 2011

Status:
Bantuan Sosial yang diberikan dalam bentuk Bantuan Dana kepada kelompok masyarakat yang bergabung dalam koperasi dan digunakan untuk:
  1. Mengatasi kebutuhan permodalan koperasi, khususnya KSP/USP-Koperasi, serta pelaku usaha mikro, dan kecil, anggota koperasi
  2. Penyelamatan lembaga dan usaha koperasi.

Sasaran
Diprioritaskan kepada koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam dan jasa keuangan lainnya.
Dalam keadaan tertentu Bantuan Dana dapat disalurkan kepada koperasi yang bergerak pada kegiatan usaha yang menunjang sector riil lainnya serta kepada kegiatan pemberdayaan khusus seperti kepada koperasi di daerah perbatasan, daerah tertinggal, dan/atau daerah yang terkena bencana, termasuk bagi koperasi yang dikategorikan memerlukan bantuan perkuatan permodalan agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan kegiatan rintisan terpadu yang bersifat lintas kepedulian, dan/atau instansi.

Criteria Calon Penerima:
  1. Koperasi primer yang telah berbadan hokum (koperasi primer tingkat kab/kota; tingkat propinsi atau tingkat nasional).
  2. Memiliki perangkat organisasi dan daftar anggota.
  3. Menempati kantor dengan alamat yang jelas dan memiliki sarana kerja yang memadai.
  4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nomor rekening bank atas nama koperasi.
  5. Telah mendapatkan persetujuan dari rapat pleno pengurus yang dibuktikan dengan notulen rapat pengurus.
  6. Mengajukan Permohonan Tertulis untuk diikutsertakan dalam Program.
  7. Mengisi formulir yang tercantum dalam lampiran Peraturan bersangkutan.
  8. Bagi koperasi yang belum memiliki rekening bank, wajib membuka rekening penampungan dana Program.
  9. Bersedia memanfaatkan dana secara benar dan bertangggung jawab.

Yang berminat MINTA  informasi ke: KANTOR DINAS KOPERASI SETEMPAT

PUSAT INVESTASI PEMERINTAH


PUSAT INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 4 PP No. 1 Tahun 2008 Tentang Investasi Pemerintah mengatur bahwa investasi langsung (penyertaan modal dan/atau pemberian pinjaman) dapat dilakukan dengan kerja sama investasi an tara PIP dengan Badan Usaha dan/atau BLU dengan pola Public-Private Partnership (PPP) maupun Non-Public Private Parnership (Non-PPP).

Peluang PIP dalam investasi dengan pola PPP pada Perpres 67/2005 dan 13/2010 terdiri dari 4 (empat) pola:

  • Melalui pola investasi penyediaan lahan infrastruktur
  • Melalui pola investasi konstruksi infrastruktur
  • Melalui pola investasi joint venture/patungan dengan Badan Usaha
  • Melalui pola investasi persiapan proyek

Peluang PIP yang lain:
  • Berdasarkan Pasal 4 PP No. 1 Tahun 2008, Menteri Keuangan dapat menetapkan Peraturan Menteri tentang penyertaan Public-Private Partnership (PPP) maupun Non-Public Private Parnership (Non-PPP) sebagai tindak lanjut Pasal 4 dimaksud.
  • Usulan Model PPP adalah Kerjasama Pembiayaan melalui kesepakatan antara Government Contracting Agency (GCA), PIP, dan Badan Usaha.  

Yang berminat hubungi: ksukayuputih@gmail.com