BISNIS

 






 








 

 








 


Untuk melakukan bisnis di dalam/melalui/bersama JUS Anda harus mengisi Perjanjian yang terdiri dari:


PERJANJIAN TIDAK MENGELAK KEWAJIBAN DAN TIDAK MENGUNGKAPKAN RAHASIA
(PTMKTMR)

 Perjanjian Tidak Mengelak Kewajiban dan Tidak Mengungkapkan Rahasia ini, untuk selanjutnya disebut Perjanjian, dibuat dan berlaku pada hari _____ tanggal _______, 201_, oleh dan antara            sebagai Ketua Umum oleh karena itu berindak untuk dan atas nama Jaringan Usahawan Sejahtera (JUS) yang didirikan di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 2010 disingkat JUS, yang selanjutnya disebut PIHAK I; dengan  ____________________  sebagai anggota/pengurus JUS/ ________________________, (yang mempunyai kapasitas dan kemampuan sebagai pengusaha/pemilik usaha/investor/vendor/pemasok/kontraktor/eksekutor/periset/inisiator/proposer atau pemilik harta kekayaan untuk mendanai kegiatan/sebagian usaha JUS,) yang selanjutnya disebut PIHAK II; dan untuk Perjanjian ini PIHAK I dan PIHAK II disebut Para Pihak.
Bahwa PIHAK I adalah _____________ setuju menerima PIHAK II sebagai _____________ dan PIHAK II adalah ____________ setuju ____________ dengan PIHAK I  dengan menyatakan tunduk dan mematuhi peraturan-peraturan dan kesepakatan-kesepakatan antara kedua belah pihak sebagai berikut:
1.       Perjanjian mengakui bahwa setiap Pihak penandatangan memiliki informasi tertentu, yang tidak dimiliki dan tidak  diketahui oleh Pihak lainnya.
2.       Pihak-pihak yang awalnya berkeinginan atau melakukan berbagai transaksi bisnis dikontak dan dihubungkan dengan Pihak ketiga yang diperkenalkan oleh Pihak lain untuk perjanjian ini, kecuali untuk saling menguntungkan semua pihak dan Para Pihak setuju di bawah ini, dalam pertimbangan atas janji-janji untuk mematuhi persyaratan dan ketentuan berikut:
3.       Tidak mengelak: Setiap Pihak setuju untuk tidak melakukan kontak langsung atau tidak langsung, berhubungan dengan pelaku akhir transaksi, atau yang dapat terlibat dengan perusahaan, kemitraan, kepemilikan, kepercayaan, individu, atau badan lain yang diperkenalkan oleh salah satu Pihak tanpa izin tertulis khusus dari Pihak Yang  memperkenalkan.
4.       Setiap Pihak setuju untuk tidak mengelak secara langsung atau tidak langsung, menghindari atau mengabaikan satu sama lain mengenai setiap perubahan, pembaharuan, korporasi, kemitraan, kepemilikan, trust, atau entitas lain yang diperkenalkan oleh salah satu pihak.
5.       Tidak mengungkapkan: Setiap Pihak setuju untuk tidak mengungkapkan atau mengungkapkan kepada setiap Pihak ketiga mengenai identitas, alamat, nomor telepon, nomor faksimili, E-mail, nomor teleks, kode bank, nomor rekening, referensi keuangan, atau entitas lain yang diperkenalkan oleh salah satu pihak ke yang lain tanpa izin tertulis khusus dari Pihak yang memperkenalkan.
6.       Syarat: Perjanjian ini berlaku untuk masa berikutnya: Lima (5) tahun dari tanggal penandatanganan perjanjian ini.
7.       Pihak terikat: Perjanjian ini akan mengikat semua Pihak bawahan, kuasa, wakil dan ahli waris mereka, penerus, rekan, afiliasi dan kepada siapa saja para pihak memberikan hak dan wewenang yang sama. Setiap Pihak wajib mengambil langkah-langkah yang wajar untuk memastikan bahwa karyawan mereka, Agen, Perwakilan, Pejabat, Kontraktor Independen, Pemegang Saham, Prinsipal dan Pihak ketiga lainnya tunduk pada ketentuan Perjanjian ini.
8.       Perhatikan: Semua pemberitahuan, permintaan, atau permintaan yang diberikan oleh para Pihak harus tertulis yang disampaikan melalui cara lain meliputi atau tidak terbatas dengan telecopier atau transmisi faksimili atau email dengan konfirmasi yang diminta, perangko prabayar, kepada pihak lainnya di nomor faksimili atau alamat terakhir Pihak yang telah ditunjuk dengan pemberitahuan di sini masuk Pemberitahuan akan dianggap telah diberikan.
9.       Bahasa: bahasa di seluruh Perjanjian akan dibangun di semua kasus hanya sesuai dengan makna adil dan tidak ketat untuk atau terhadap para pihak dan disepakati bahwa bahasa Indonesia digunakan.
10.   Pemutusan: Jika ada bagian dari Perjanjian ini dinyatakan tidak berlaku atau tidak dapat diterapkan, maka bagian tersebut harus dianggap dapat dipisahkan atau severable dari Perjanjian ini dan tidak akan berpengaruh terhadap sisanya perjanjian ini.
11.   Integrasi: Perjanjian ini merupakan mencakup seluruh Perjanjian tidak melakukan pengelakan antara Pihak dan menggantikan semua diskusi, negosiasi dan Perjanjian sebelumnya, baik secara lisan atau tertulis. Pihak-pihak lebih lanjut bermaksud bahwa Perjanjian ini merupakan laporan persyaratan yang lengkap dan eksklusif dan bahwa tidak ada bukti ekstrinsik apapun dapat dilakukan di setiap proses pengadilan atau arbitrase yang melibatkan Perjanjian ini.
12.   Perubahan: Setiap perubahan atau amandemen terhadap Perjanjian ini, termasuk modifikasi lisan didukung oleh pertimbangan baru, harus secara tertulis dan ditandatangani oleh semua Pihak sebelum akan efektif.
13.   Pelepasan: Tidak ada pengabaian atau wanprestasi dari setiap perjanjian dengan pihak manapun akan tersirat dari setiap kelalaian dari pihak tersebut untuk mengambil tindakan terhadap pihak  yang wanprestasi. Satu atau lebih keringanan dari perjanjian apapun, persyaratan atau kondisi dari perjanjian ini oleh pihak manapun tidak akan dianggap sebagai pengabaian membuat persetujuan atau persetujuan yang tidak perlu mengatakan pihak berikutnya atau setiap tindakan atau kelalaian serupa.
14.   Arbitrase: kontroversi atau klaim atau sengketa apapun yang timbul dari perjanjian ini yang tidak diselesaikan antara pihak-pihak sendiri, harus diselesaikan melalui arbitrase sesuai dengan aturan kamar dagang internasional (ICC) dan arbitrase adalah daerah terdekat atau hukum ICC non-pengelakan dan non-pengungkapan dan mengikat bagi semua pihak termasuk bawahan dan rekan mereka, afiliasi, karyawan, pemegang agen, prinsipal, ahli waris, penerus, yang menyerahkan dan pihak ketiga lainnya.
15.   Biaya Pengadilan: Jika pihak manapun mendaftarkan ke pengadilan tindakan apapun atau membawa setiap proses terhadap lainnya yang timbul dari perjanjian ini, atau dibuat pihak untuk tindakan atau hukum yang timbul dari perjanjian ini, pihak yang berlaku atau dinyatakan menang berhak untuk memulihkan sebagai unsur biaya untuk jasa yang wajar dan bukan sebagai biaya pengacara atau pengadilan atau penagihan akibat kerusakan atau kerugian untuk ditetapkan oleh pengadilan, arbiter atau otoritas ajudikatif. Pihak yang berlaku atau dinyatakan menang akan menjadi pihak berhak untuk memulihkan biaya mereka agar sesuai arbitrase, menerima pembayaran, ganti rugi dan jasa atau apakah atau tidak berhak untuk biaya memulihkan, didasarkan kepada keputusan arbitrase.
16.   Hubungan: Para Pihak Perjanjian tidak akan dianggap menjadi Mitra atau Joint Ventures dan tidak ada Pihak akan bertanggung jawab atas komitmen setiap Pihak lain atau kewajiban yang timbul dari pelaksanaan Perjanjian ini.
17.   Kekuatan Hukum  dan cacat Dokumen: Para Pihak di sini untuk setuju bahwa telefax atau salinan facsmile yang ditandatangani lain atau email dari Perjanjian ini akan memiliki gaya dan akibat dan kekuatan hukum yang sama sebagaimana asli dari dokumen ini.
18.   Kekuatan dan Pengaruh Dokumen: Para Pihak sepakat bahwa salinan atau fotokopi Perjanjian telefax yang ditandatangani atau faksimili lain atau email dari Persetujuan ini akan memiliki kekuatan dan pengaruh sebagai asli dari dokumen ini.
19.   Untuk komunikasi maka para pihak menunjuk alamat korespondensi sebagai berikut:

Pihak I



Pihak II


DENGAN KESAKSIAN pihak yang berwenang (auhorized) mereka yang menandatangani dokumen Perjanjian, para Pihak yang melaksanakan Perjanjian ini menyatakan Perjanjian ini berlaku dan sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat dengan menandatanganinya:


Pihak I                                                                                                                   Pihak II

BADAN / ORANG:                                                            BADAN / ORANG:
Nama:                                                                                   Nama:
Jabatan                                                                                Jabatan


Tanda tangan                                                                     Tanda tangan

Tanggal:                                                                               Tanggal:











BADAN / ORANG:                                                            BADAN / ORANG:


Nama                                                                                    Nama

Jabatan                                                                                Jabatan

Tanda tangan                                                                     Tandatangan

Tanggal:                                                                               Tanggal:  


PARA SAKSI


dan
PERJANJIAN KEMITRAAN

Perjanjian Kemitraan ini, untuk selanjutnya disebut Perjanjian, dibuat dan berlaku pada hari _____ tanggal _______, 201_, oleh dan antara      ., sebagai Ketua Umum oleh karena itu berindak untuk dan atas nama Jaringan Usahawan Sejahtera (JUS) yang didirikan di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 2010 disingkat JUS, yang selanjutnya disebut PIHAK I; dengan  ____________________  sebagai ________________________, (yang mempunyai kapasitas dan kemampuan sebagai investor atau pemilik harta kekayaan untuk mendanai kegiatan/sebagian usaha JUS) yang selanjutnya disebut PIHAK II; dan untuk Perjanjian ini PIHAK I dan PIHAK II disebut Para Pihak.
Bahwa PIHAK I setuju menerima PIHAK II sebagai _____________ dan PIHAK II setuju bergabung sebagai (Mitra) dalam JUS dengan menyatakan tunduk dan mematuhi peraturan-peraturan dan kesepakatan-kesepakatan antara kedua belah pihak sebagai berikut:

Pasal  1.
DEFINISI
Apabila dipergunakan dalam Perjanjian ini, istilah berikut memiliki arti sebagaimana dijelaskan di bawah ini, kecuali disebutkan secara khusus:

a.       Perjanjian berarti perjanjian ini, yang dapat diamandemen dari waktu ke waktu sesuai kebutuhan dan ketentuan dalam Perjanjian ini.
b.      JUS berarti  Jaringan Usahawan Sejahtera, adalah suatu wadah dan wahana para uasahawan yang beroperasi berdasarkan ____________________ dari Menteri _____________ Republik Indonesia Nomor ____________ 2010 dengan kedudukan hukum beralamat di Jalan LetJend S Parman   No. 6 G, Bunderan Slipi, Jakarta 11480.
c.       Pimpinan berarti Rekan Pimpinan JUS.
d.      Staf atau karyawan adalah para staf atau karyawan yang bertugas di JUS atau ditempat lain sesuai dengan penugasan atasan yang membawahinya.

Pasal  2.
KETENTUAN UMUM
a.            Pembentukan JUS. JUS dibentuk atas prakarsa, inisiatif, usaha dan biaya secara pribadi dari Musyawarah Pendiri JUS, dan secara keseluruhan merupakan milik organisasi JUS kecuali dalam hal yang diatur dalam Perjanjian ini.
b.            Nama atau Merk. Nama atau merk usaha ini adalah JARINGAN USAHAWAN SEJAHTERA, JUS™ dengan format font warna dan dalam berbagai jenis dan ukuran; untuk memudahkan mengingat pendiri dan pemiliknya dan memudahkan penggunaan sesuai aturan perundangan yang berlaku untuk membentuk posisi di masyarakat identik dengan usaha, program, proyek, kegiatan, jasa-jasa dan pelayanan para USAHAWAN dan Entrepreneur Sosial yang bermutu sangat tinggi dan menjadi lambang kepuasan pelanggan.
c.            Tujuan JUS. JUS menetapkan tujuan sebagai berikut:
1.      Organisasi ini bertujuan memberdayakan Potensi yang ada dalam jaringan Partai Damai Sejahtera. Potensi real itu adalah legislatif dan eksekutif yang memiliki kuasa, wewenang dan pengaruh untuk menentukan arah dan membawa bangsa ini ke arah yang mau dituju tersebut. Legislatiflah yang menentukan aturan perundangan dan besaran anggaran untuk setiap kegiatan. Sedangkan eksekutif membuat perencanaan kerja, mengusulkan anggaran dan melaksanakan pekerjaan tersebut serta membelanjakan anggaran dengan mengeluarkan uang melalui kegiatan pengadaan barang dan jasa. Keberadaan legislatif dan eksekutif yang yang berasal dari atau didukung oleh partai bertujuan untuk menjamin tetap tegak dan kokohnya pilar penyangga partai. Berdasarkan kondisi dan status yang dimiliki oleh eksekutif dan legislatif tersebut dapat memberikan peluang tersedianya sumber daya yang dibutuhkan partai dengan menggalang dana semaksimal mungkin. Dana ini merupakan pilar pertama untuk mendukung program kerja Partai Damai Sejahtera serta organisasi Jaringan Usahawan Sejahtera. Program kerja tersebut ditujukan demi terwujudnya cita-cita bersama yakni masyarakat sejahtera dan kemakmuran. Dengan tersedianya pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang telah ditetapkan oleh legislatif untuk dikerjakan oleh eksekutif untuk dikerjakan oleh para anggota JUS, maka kegiatan ini selain menghasilkan dana akan menjadi sarana yang tepat untuk menggalang kader-kader maupun anggota jaringan partai yang baru. Ketiga pilar ini: dana, kader yang loyal dan profesional serta anggota atau sukarelawan berbasis jaringan merupakan kata kunci dan rahasia sukses demi pemenangan partai pada setiap Pemilu  di Indonesia.
2.      Organisasi ini bertujuan ikut serta berpartisipasi secara aktif baik langsung maupun melalui mitra kerja dalam setiap Pengadaan Barang dan Jasa baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia. Dalam hal status legal dari JUS sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam persyaratan lelang, maka JUS akan terjun sendiri. Sedangkan dalam hal dibutuhkan bentuk hukum lain yang tidak dimiliki oleh JUS akan menggunakan perusahaan mitra baik milik anggota atau dalam bentuk kerja sama yang saling menguntungkan kedua belah pihak.
3.      Organisasi ini bertujuan ikut serta berpartisipasi secara aktif melakukan riset dan studi untuk mengadakan konsep dan usulan-usulan program dan proyek yang perlu dilaksanakan pemerintah. JUS juga mempersiapkan diri melaksanakan Proyek-proyek yang ada di pemerintahan: baik legislatif maupun eksekutif untuk menggalang dana sebanyak mungkin demi kepentingan anggota, Organisasi, dan Partai Damai Sejahtera.
d.           Fungsi JUS. Jaringan Usahawan Sejahtera  berfungsi sebagai :
1.            Wadah berkumpulnya para Pengusaha, Usahawan, Entreprenur dan Investor serta wahana guna melaksanakan segala usaha untuk menggalang dana demi tercapainya kemakmuran anggota yang sejahtera, organisasi dan Partai Damai Sejahtera.
2.            Mitra kerjasama dengan pemerintah: eksekutif dan legislatif dalam jaringan Partai Damai Sejahtera untuk menyediakan konsep, rancangan, usulan serta melaksanakan dan atau mengawasi realisasi setiap program dan proyek yang ada di masing masing lembaga tersebut.
3.            Sponsor para anggota dan masyarakat umum untuk bersinergi dalam membuat konsep, rancangan, usulan dan pelaksanaan, penggunaan dan pengawasan program-program pembangunan dan proyek-proyek pemerintah dan swasta maupun masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia.

e.            Kantor Pusat. Tempat kedudukan kantor pusat adalah _____________. Selama kantor pusat belum dioperasionalkan maka urusan administrasi dilakukan di Tempat Kedudukan. Kantor Cabang atau Perwakilan dapat dibuka dan didirikan dimana saja apabila dianggap perlu sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.
f.             Masa Berlaku. Masa berlaku Perjanjian ini adalah pada tanggal ditandatangani seperti disebutkan di atas hingga waktu tidak ditentukan lamanya, kecuali dinyatakan atau oleh hukum harus dihentikan atau dibubarkan, atau antara Para Pihak sudah disepakati untuk menghentikan hubungan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 7.

Pasal 3.
HAK, WEWENANG DAN KEWAJIBAN
a.       Umum. Para Pihak wajib mengusahakan dan mengupayakan melalui waktu, tenaga, pikiran, relasi dan dananya atau semua sumber daya yang dimiliki untuk melakukan yang terbaik untuk memajukan usaha, kegiatan dan pelayanan  JUS minimal dalam batas wajar dan masuk akal untuk melaksanakan kewajibannya; tetapi, perjanjian ini tidak akan meniadakan atau menghilangkan hubungan Para Pihak, langsung atau tidak langsung (termasuk, tanpa batasan, melalui perusahaan apa saja dimana para pihak atau setiap orang yang berkepentingan mempunyai kepemilikan) yang akan bekerja atau bekerja sama dengan perusahaan atau orang lain baik secara paruh waktu maupun penuh waktu.
b.      Kekuasaan Manajemen. Pimpinan memiliki kuasa tertinggi mengelola dan mengendalikan pelaksanaan tugas sehari-hari usaha kegiatan dan pelayanan  JUS untuk mewujudkan dan mencapai maksud dan tujuan sebagaimana disebutkan dalam perjanjian ini. Semua urusan diluar pelaksanaan tugas sehari-hari usaha kegiatan dan pelayanan  JUS akan dijalankan oleh Mitra dan lainnya serta PIHAK II sesuai dengan kuasa dan wewenang masing-masing.
c.       Penandatanganan Dokumen. Semua dokumen hukum yang menurut aturan perundangan harus ditandatangani oleh Pihak I  menjadi hak dan wewenang sepenuhnya Pihak I untuk menandatanganinya, kecuali Pihak II tidak dibatasi dan berwenang untuk itu. Pihak I wajib menyediakan semua dokumentasi untuk pelaksanaan pekerjaan Pihak II dalam batasan yang diatur dalam Perjanjian ini.
d.      Aktivitas usaha kegiatan dan pelayanan  JUS yang mirip dari Para Pihak. Para Pihak tidak diperbolehkan, baik langsung atau tidak langsung (termasuk, tanpa batasan, melalui perusahaan apa saja dimana salah satu pihak atau orang yang berkaitan memiliki suatu hak kepemilikan), mendirikan dan mengusahakan apa saja dan aspek usaha apa saja di bidang mana usaha kegiatan dan pelayanan  JUS ini beroperasi atau merencanakan untuk memulai usahanya, atau aktivitas dan kegiatan usaha apa saja, dilarang berkompetisi langsung dengan usaha kegiatan dan pelayanan  JUS  atau sebaliknya, baik untuk perhitungan masing-masing atau pihak lain, tanpa kewajiban melibatkan atau menawarkan suatu kepentingan dalam sesuatu hak seperti property, perusahaan-perusahaan atau kegiatan-kegiatan kepada PIHAK I atau PIHAK II, dan dalam Perjanjian ini ada pembatasan atau pencegahan atau oleh orang mana saja dari menjalankan usaha dan aktivitasnya, kecuali yang menyangkut hak dan kekayaan yang bersifat khusus. Semua catatan-catatan dan hubungan-hubungan yang berhubungan dengan Perjanjian ini akan dijaga dan dipelihara secara terpisah oleh Para Pihak dari kegiatan atau usaha lainnya yang dijalankan Para Pihak dengan orang atau perusahaan lain.
e.       Pembatasan Tanggungjawab. Para Pihak masing-masing tidak akan dibebani dan dimintakan pertanggungjawaban atas tindakan pihak lain atau orang lain, selain yang sudah jelas-jelas ditentukan dan diatur serta disepakati secara tertulis dalam Perjanjian ini oleh yang bersangkutan atas tanggungjawab dan kewajibannya terhadap pihak lain atau pihak ketiga.
f.       Hal Lain Sehubungan Para Pihak.
(1)   Masing-masing Pihak dapat percaya dan akan dilindungi dalam semua tindakan atau diwajibkan mengambil tindakan berdasarkan keputusan, pernyataan, instrumen, opini, laporan, catatan, permintaan, dorongan, penugasan, perintah, sertifikat, obligasi, hutang, atau berdasarkan dokumen atau surat lain yang dipercaya bahwa itu adalah asli dan telah ditandatangani atau ditunjukkan oleh pihak yang benar dari masing-masing pihak.
(2)   Masing-masing pihak diperbolehkan melaksanakan setiap kuasa dan wewenang atau melaksanakan setiap kewajiban yang tertulis disini baik secara langsung maupun melalui kuasa, agen atau perwakilannya, termasuk, tanpa pembatasan, Pimpinan, Direksi, Mitra, Rekan, pejabat dan staf, pemilik dan afiliasi para pihak, dari JUS. Masing-masing pihak dapat berkonsultasi dengan konsultan hukum, pakar, appraisal, konsultan manajemen, bankir, dan konsultan lainnya atau penasehat yang dipilih sehubungan dengan kasus masing-masing (atau siapa saja yang bertindak untuk dan atas nama JUS atau setiap afiliasinya atau PIHAK II) dan setiap opini dari orang tersebut merupakan hal yang dipercaya oleh pihak lain yang berdasarkan kompetensi professional dan keahliannya akan diterima secara penuh dan berwenang dan dilindungi sehubungan dengan setiap tindakan atau dedikasi atau pengabaian oleh masing-masing pihak dengan itikad baik dan sehubungan dengan opini tersebut.
(3)   Setiap penghasilan baik berupa hasil penjualan, penerimaan, imbal jasa, fee, komisi, kompensasi dan pertimbangan lain yang diterima oleh masing-masing pihak, pejabat dan staf akan menjadi milik dan hak sepenuhnya dari si penerima; dan dengan ini pihak lain tidak mempunyai hak untuk mengklaim, menuntut atau berpartisipasi untuk mendapat bagian yang oleh Perjanjian ini jelas-jelas tidak disebutkan bahwa pihak lainnya tersebut, yang bukan si penerima,  tidak diberikan suatu tugas dan kewajiban maupun hak atas penghasilan dimaksud.
(4)   Apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak ditandatanganinya Perjanjian ini, PIHAK II, belum mampu mendapatkan klien, proyek, penugasan, penyerahan jasa; atau belum mampu menghasilkan dana dan uang masuk kepada rekening PIHAK I; maka untuk melanjutkan hubungan antar para pihak, PIHAK II diwajibkan untuk membayar Biaya Mitra yang besar, bentuk, sifat dan cara pembayarannya ditetapkan oleh PIHAK I, dan apabila Pihak II tidak bersedia membayarnya, maka otomatis Perjanjian ini dinyatakan berakhir, kecuali Pihak I mengabaikannya; maka masa berlaku Perjanjian ini otomatis diperpanjang.

Pasal 4
MODAL, ALOKASI DAN DISTRIBUSI
a.       Kontribusi Modal.
(1)   Permodalan JUS sepenuhnya menjadi kontribusi pendiri dari PIHAK I. Kontribusi ini merupakan dana langsung dan tidak langsung berupa konversi nilai rupiah dari semua inisiatif, prakarsa, hak kekayaan intelektual atas konsep usaha dan semua produk dan jasa terkait, termasuk barang tidak bergerak dan bergerak, barang tidak berwujud, yang ada dan akan ada akibat dari aktivitas yang dilakukan secara pribadi atau atas hasil bantuan pihak lain yang sepenuhnya dibiayai dan diupayakan pengadaannya oleh PIHAK I. Anggaran Pendirian, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Perijinan usaha, pendaftaran di kelembagaan, property, aktiva, kantor termasuk semua perlengkapan dan peralatan, Staf dan Karyawan serta semua yang berhubungan dengan aktivitas JUS sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK I.
(2)   Kontribusi PIHAK II diakui dan disepakati berdasarkan penyediaan dana atau tempat usaha dan semua keperluan operasional maupun hasil jadi (penerimaan penghasilan secara efektif) suatu penugasan atau proyek atau kegiatan atau pelaksanaan usaha, proyek, program, kegiatan dan pelayanan  JUS yang dikelola oleh JUS yang meliputi kegiatan, tetapi tidak terbatas, pada kegiatan mendapatkan klien atau mendapatkan proyek atau penugasan atau pemakai atau pengguna jasa yang ditawarkan oleh JUS dan pelaksanaan pekerjaan kegiatan dimaksud baik sebagian atau seluruhnya hingga selesai; maupun bentuk-bentuk kontribusi lainnya yang disepakati Para Pihak secara tertulis.
(3)   Dana dan ekuivalen dana yang dikeluarkan oleh PIHAK II untuk menyediakan tempat usaha dan perlengkapan dan peralatan termasuk para pegawai, staf dan karyawan yang bekerja di tempat tersebut dan segala biaya promosi dan pemasaran serta penjualan untuk mendapatkan klien, penugasan atau proyek, penyerahan jasa dimaksud ditanggung dan dibayar dan menjadi beban sepenuhnya PIHAK II.
b.      Kompensasi dan Imbalan. Kompensasi dan Imbalan dari setiap klien, penugasan atau proyek, maupun penyerahan jasa langsung disetor/dibayarkan ke rekening masing-masing pihak sesuai hak dan bagian masing-masing, yang diatur dan ditetapkan sebagai berikut:  
(1)   Biaya pemasaran meliputi semua biaya untuk mendapatkan klien, penugasan, penyerahan jasa, proyek dan sumber penghasilan lainnya dibayarkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari Penerimaan/Laba Bersih setelah dipotong pajak kepada yang mendapatkan.
(2)   Biaya overhead sebesar 40% (empat puluh persen) dari Penerimaan/Laba Bersih setelah dipotong pajak kepada Pihak I.
(3)   Biaya operasional pelaksanaan pekerjaan penugasan dan penyerahan jasa sebesar 40% (empat puluh persen) kepada Pihak yang melaksanakan/mengerjakan penugasan sampai selesai.
(4)   Dalam hal Pihak I hanya menandatangani Dokumen perpajakan dan legalitas sehubungan dengan pelaksanaan suatu pekerjaan maka Pihak I berhak mendapatkan 20% dari nilai atau imbalan penugasan. Penandatanganan dimaksud dilakukan setelah dikaji atau melakukan pemeriksaan seperlunya oleh Pihak I sesuai dengan tata kelola usaha yang baik dan kepatuhan standard untuk aktivitas bersangkutan yang berlaku.
(5)   Dalam hal usaha, proyek, program, pelayanan, klien atau penugasan merupakan rekomendasi, kepemilikan atau diperoleh langsung oleh Pihak I, sedangkan Pihak II semata-mata melaksanakan atau mengerjakan pekerjaan supervisi, sedangkan penyelesaian materi penugasan yang sepenuhnya dibantu oleh para Staf dan Karyawan Pihak I sesuai kapasitas lembaganya, maka besarnya kompensasi dan imbalan Pihak II ditetapkan oleh Pihak I, maksimum 10% dari nilai imbalan jasa bersih.  
(6)   Pembayaran ke rekening masing-masing sebagaimana dalam nomor (1) sampai (4) di atas besarnya disesuaikan dengan jadwal dan jumlah pembayaran efektif atau nyata dari yang memiliki kewajiban pembayaran.
c.       Rekening Bank. Setiap alokasi dan distribusi kompensasi atau imbalan dilaksanakan oleh Staf PIHAK I langsung ke rekening bank yang ditunjuk dan disediakan oleh Para Pihak untuk kepentingan ini. Oleh sebab itu pada saat atau setelah Perjanjian ini ditandatangani, PIHAK II wajib segera menyerahkan rekening banknya kepada PIHAK I. Kecuali penagihan pembayaran dari klien dilakukan oleh Pihak II, maka Pihak II langsung menyetorkan ke rekening Pihak I sebesar bagian yang menjadi hak Pihak I.
d.      Sifat Kepentingan. Untuk menjaga kepentingan dengan para rekanan bisnis, mitra, klien, semua tagihan atas penghasilan berupa hasil penjualan, fee atau penerimaan dari penugasan dan atau pelaksanaan dan penyerahan jasa lainnya, penagihannya dilaksanakan oleh pihak yang mendapatkan penugasan tersebut, tetapi menyetorkannya kepada rekening penampungan yang disediakan oleh Pihak I.



Pasal  5.
PEMASUKAN DAN PENARIKAN
a.       Penjualan dan Pemindahan. Setiap  Mitra, termasuk PIHAK II dan lainnya, dilarang menjual, menyewakan, memindahtangankan, meminjamkan, menggadaikan, memberi hak tanggungan, atau membebani kepentingannya dalam JUS, kecuali disetujui secara tertulis oleh PIHAK I.
b.      Pimpinan. Orang yang menjadi Mitra dari JUS akan (1) tunduk dan patuh kepada Pimpinan dari JUS atau penggantinya yang mempunyai kedudukan dan posisi sebagai Ketua Umum yang mengelola secara umum JUS berdasarkan Perjanjian ini; (2) the Chief Executive Officer of JUS atau penggantinya yang ditunjuk oleh Ketua Umum dan (3) Direktur dan pejabat atau pimpinan lain dari JUS atau penggantinya yang ditunjuk oleh Ketua Umum; merupakan unsur pimpinan manajemen yang diberikan hak dan wewenang untuk menjalankan serta melaksanakan berbagai kegiatan dan aktivitas serta menggunakan sumber daya perusahaan dalam rangka mewujudkan dan merealisasikan maksud fungsi dan tujuan JUS. Setiap perorangan yang menjabat sebagai Mitra mempunyai kesempatan dan hak  yang sama untuk ditunjuk sebagai rekan pimpinan, direktur, chief executive officer atau pimpinan lainnya oleh Ketua Umum, sepanjang tidak bertentangan dengan aturan perundangan yang berlaku.
c.       Imbalan Pimpinan. Mitra, baik PIHAK II atau yang lainnya, yang telah ditunjuk menjadi salah satu unsur pimpinan manajemen dalam JUS akan mendapatkan imbalan dan kompensasi yang bentuk, sifat dan besarnya akan diatur dan ditetapkan dan dituangkan dalam perjanjian tersendiri.
d.      Penarikan. Setiap Mitra, termasuk PIHAK II dan lainnya, yang telah ditunjuk oleh Ketua Umum menjadi unsur pimpinan tidak akan menarik diri selama masa jabatannya dan JUS masih ada, kecuali disepakati oleh kedua belah pihak secara tertulis, atau berdasarkan hukum yang berlaku.
e.       Pembelajaran. Setiap Mitra, sesuai keahlian dan kompetensinya, yang belum memiliki Sertifikat atau memenuhi Standar Kualifikasi Profesi atau Kompetensi yang ditentukan oleh PIHAK I, wajib mengikuti pendidikan atau pembelajaran yang diselenggarakan oleh/yang ditunjuk PIHAK I; dengan hak untuk mendapatkan manfaat dengan pembayaran dibawah harga untuk umum. Besarnya potongan harga atau subsidi atas pembayaran biaya pendidikan dimaksud ditentukan oleh Ketua Umum.

Pasal 6.
PEMBUKUAN DAN CATATAN
  1. Tahun Fiskal dan Metode Akuntansi. Tahun fiskal untuk JUS ditentukan oleh Pimpinan, dan pembukuan serta catatan JUS akan diatur dan diterapkan sesuai dengan keputusan Pimpinan.
  2. Akuntansi. Akuntansi yang akurat dan lengkap dari semua transaksi JUS akan dijalankan oleh Accounting JUS.
  3. Inspeksi Pembukuan. Buku-buku perkiraan dan catatan-catatan yang berhubungan dengan Mitra, di sepanjang waktu, disimpan dan dipelihara di tempat usaha JUS, dan Rekan yang berkepentingan mempunyai hak akses, dalam waktu kerja, atas izin pimpinan yang sedang bertugas, dapat melakukan pemeriksaan atau membuat salinan sesuai kebutuhan yang menyangkut kepentingannya saja. Untuk kepentingan ini Rekan harus mendaftar dan mencatat semua yang diakses dan dibuatkan salinannya dalam buku yang disediakan untuk itu.
  4. Urusan Perpajakan. JUS akan mempersiapkan, mengatur dan mengurus sesuai ketentuan semua hal yang berhubungan dengan perpajakan JUS maupun yang ada hubungannya dengan Mitra.

Pasal 7
PENGHENTIAN DAN PEMBUBARAN
a.       Penghentian Kemitraan. JUS dapat menghentikan hubungan dan semua kegiatan dan aktivitasnya terhadap seorang Mitra, termasuk PIHAK II, dan lainnya akibat terjadinya suatu peristiwa yang disebutkan di bawah ini:
(1)   Oleh karena ketentuan hukum atau aturan perundangan yang berlaku.
(2)   Atas kesepakatan kedua belah pihak.
(3)   Salah satu pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
(4)   Salah satu pihak melanggar perjanjian ini.
(5)   Keadaan yang mengharuskan dihentikannya hubungan sesuai perjanjian ini.
  1. Pembubaran. Berdasarkan keputusan Pimpinan atau pihak yang berwenang JUS dapat dibubarkan. Dalam hal terjadi pembubaran, maka masing-masing pihak mempunyai kewajiban terbatas terhadap pihak lain maupun pihak ketiga lainnya sesuai isi perjanjian ini.
  2. Distribusi kepada Mitra. Dalam hal terjadi pembubaran seperti huruf b di atas, distribusi kekayaan kepada Rekan hanya terbatas pada kewajiban yang menjadi hak Mitra yang bersangkutan.
  3. Tanpa Kewajiban. Para pihak akan mendapatkan bagiannya masing-masing sesuai dengan isi perjanjian ini, dan tidak mempunyai kewajiban dan tidak dibebani tanggung jawab untuk memberikan tambahan dana atau kekayaan atau pembayaran lain kepada pihak lain, oleh karena sebab apapun, termasuk kepada pimpinan, staf, karyawan atau afiliasinya; baik kewajiban pihak lainnya itu muncul karena ada hubungan langsung atau tidak langsung dengan JUS.

Pasal 8.
KETENTUAN TAMBAHAN
a.              Pemberitahuan dan Korespondensi. Semua pemberitahuan atau korespondensi yang diatur atau dibutuhkan untuk melaksanakan perjanjian ini akan dipandang sebagai pemberian property baik diserahkan secara pribadi atau dikirim melalui kurir atau pos tercatat atau faxsimile atau email atau dengan alat komunikasi lainnya dengan pembayaran penuh biaya pengiriman oleh yang mengirim ditujukan ke para pihak sesuai dengan alamat yang diberikan dan tercatat pada buku JUS. Setiap perubahan alamat wajib diberitahukan kepada pihak lainnya segera.
b.              Amandemen. Perjanjian ini dapat diamandemen atau disesuaikan setiap saat dan dari waktu ke waktu atas persetujuan Pimpinan atau penggantinya mewakili PIHAK I dan oleh Mitra, termasuk PIHAK II dan lainnya, secara langsung tanpa dapat diwakilkan atau dikuasakan.
c.              Penyelesaian Sengketa. Setiap perselisihan, sengketa atau tuntutan yang muncul sehubungan dengan perjanjian ini, atau bagian-bagiannya, akan diselesaikan melalui musyawarah mufakat. Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai maka penyelesaiannya dilaksanakan melalui lembaga arbitrase sesuai aturan perundangan dan hukum yang berlaku.
d.             Pemilihan Hukum. Perjanjian ini dan semua hak dan kewajiban yang tertulis di dalamnya tunduk dan mengacu kepada hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengatur tentang hal itu dan sepakat untuk memilih Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai tempat mendaftarkan segala sesuatunya.
e.              Pelaksanaan oleh Para Pihak. Perjanjian ini dapat dilaksanakan dalam bagian atau keseluruhannya oleh para pihak dengan pengaruh yang sama dalam satu perjanjian. Masing-masing pihak segera mengikatkan diri kepada Perjanjian ini dengan memberikan tandatangannya yang disertai oleh tandatangan pihak lainnya.
f.               Penyelesaian Akumulasi. Penyelesaian kewajiban para pihak berdasarkan Perjanjian ini adalah akumulatif dan tidak akan memisahkan dengan penyelesaian kewajiban lainnya yang mana salah satu pihak menghadapi tuntutan atau kewajiban secara hukum.
g.              Penangguhan. Masing-masing pihak tidak boleh menggagalkan isi perjanjian ini dengan maksud untuk menangguhkan pelaksanaan kewajibannya, ikatan, perjanjian atau kondisi maupun ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini atau melaksanakan setiap hak atau konsekuensi penyelesaian atas setiap pelanggaran dengan mengaitkannya kepada suatu pelanggaran atau kewajiban atau ketentuan atau kondisi atau perjanjian lainnya.
h.              Pemisahan. Jika ada ketentuan dalam Perjanjian ini, atau pengaplikasiannya, untuk satu dan lain alasan, untuk perluasan, akan tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum, dan tidak menjangkau pihak-pihak dan keadaan-keadaan lainnya, kecuali dinyatakan dengan tegas bahwa pihak lain dan keadaan itu termasuk di dalamnya dan sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.

Perjanjian ini dibuat rangkap dua, keduanya asli, diberi meterai dan ditandatangani para pihak, dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama, mengikat dan berlaku bagi kedua pihak. Dengan menandatangani Perjanjian ini, yang namanya disebutkan di bawah ini menyatakan Perjanjian ini berlaku dan sah dan mengikat pada hari dan tanggal tersebut di atas.

PIHAK I                                                                                 PIHAK II
JARINGAN USAHAWAN SEJAHTERA






                                        ______________________   
Ketua Umum                                                                          Mitra