VISI
MENJADI WADAH DAN WAHANA UNTUK MEMPROSES SINERGI ANTARA ANGGOTA MITRA DENGAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT YANG DIMOTORI OLEH ANGGOTA LEGISLATIF DAN EKSEKUTIF AFILIASI
MISI
MEMBANGUN DAN MEMBERDAYAKAN SELURUH KOMPONEN MASYARAKAT BERBASIS KEUNGGULAN DAERAH DAN KEARIFAN LOKAL DALAM SUATU JARINGAN NILAI UNIVERSAL UNTUK MENCAPAI KESEJAHTERAAN YANG SEMPURNA
JUS lahir dan didirikan dengan tekad yang dilandasi oleh keyakinan adanya hak dan kewajiban bagi setiap anggota masyarakat. JUS diberikan anugerah oleh Tuhan Yang Maha Esa untuk mengemban tugas mempersatukan gerak langkah dalam mengembangkan kreativitas dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Kebhinnekaan menuntut kemampuan bersinergi saling menguatkan demi mencapai tingkat kesejahteraaan yang sempurna bagi setiap umat manusia. Kehadiran dan keberadaan JUS haruslah dinamis dan bergerak menuju tujuan sebagai wahana yang nyata demi tercapainya cita-cita luhur bangsa yakni masyarakat yang maju aman sejahtera adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
SIFAT JUS:
- Social Entrepreneur,
- Kemitraan,
- Dukungan Kegiatan Politik,
- Organisasi Sayap,
- Organisasi Keagamaan,
- Organisasi Kemasyarakatan (Ormas),
- Organisasi Ketenaga Kerjaan,
- Organisasi Usaha,
- Organisasi Sosial,
- Lembaga Pendidikan dan Riset.
TUJUAN:
(1) Memberdayakan Potensi yang ada dalam jaringan Partai Damai Sejahtera.
(2) Berpartisipasi secara aktif baik langsung maupun melalui mitra kerja dalam setiap Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Pusat dan Daerah.
(3) Riset dan studi konsep/usulan-usulan program dan proyek yang perlu dilaksanakan pemerintah.
FUNGSI:
(1) Wadah berkumpulnya para Pengusaha, Usahawan, Entreprenur dan Investor, dan wahana guna melaksanakan segala usaha untuk menggalang dana demi tercapainya kemakmuran anggota yang sejahtera, organisasi dan Partai afiliasi.
(2) Mitra kerjasama dengan pemerintah: eksekutif dan legislatif dalam jaringan Partai afiliasi untuk menyediakan konsep, rancangan, usulan serta melaksanakan dan atau mengawasi realisasi setiap program dan proyek yang ada di masing masing lembaga tersebut.
(3) Sponsor para anggota dan masyarakat umum untuk bersinergi dalam membuat konsep, rancangan, usulan dan pelaksanaan, penggunaan dan pengawasan program-program pembangunan dan proyek-proyek pemerintah dan swasta maupun masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia.
JARINGAN USAHAWAN SEJAHTERA (JUS) menyadari bahwa peluang karya dan kreasi manusia ada pada konflik. Dalam bahasa lain adalah gap, yaitu jurang perbedaan antara harapan dengan kenyataan, ketidakselarasan antara das sein dengan das sollen. Selama manusia masih hidup di dunia di atas bumi ini dan di bawah matahari, maka konflik itu akan selalu ada. Setiap ada konflik akan mendorong keinginan dan upaya untuk menciptakan keseimbangan baru: damai dan sejahtera. Bagi JUS konflik dipandang sebagai sumber penggerak untuk menciptakan sinergi.
Perubahan dari setiap personil yang terlibat dan berkiprah dalam JUS dimulai dengan kesadaran perlunya mencapai suatu kondisi yang berbeda dengan sekarang. Kesadaran ini harus ditindaklanjuti oleh keinginan yang kuat untuk berubah. Kesadaran dan keinginan ini tidak cukup, tetapi harus dilengkapi dengan pengetahuan tentang: apa dan bagaimana caranya untuk berubah. Ada kalanya perlu dilengkapi dengan alasan, mengapa perlu berubah, Selanjutnya, kesadaran, keinginan dan pengetahuan harus dilengkapi dengan kemampuan untuk bertindak mencapai kondisi yang ingin diraih. Pada saat tindakan diambil menuju dan mencapai perubahan, masih dibutuhkan kemampuan untuk mempertahankan dan bila perlu meningkatkan kondisi baru yang telah dicapai.
STRATEGI
SINERGI
1. Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
2. Investasi sektor unggulan
3. Riset pembangunan daerah
4. Proposal pembangunan berbasis unggulan daerah
5. Kemitraan usahawan
PROGRAM KERJA USAHA
- Rekrutmen Mitra Usahawan
- Pelatihan Pengurus
- Pelatihan Mitra Usahawan
- Pembentukan Situs media komunikasi dan informasi
- Pengelolaan situs sebagai sarana utama transaksi antar anggota
- Melengkapi Profil Anggota
- Melengkapi Dokumen perjanjian dan NCND anggota
- Matching bisnis dan transaksi antar anggota
- Mencari perusahaan Perkebunan Sawit dan Tambang Batubara untuk take over sesuai dengan permintaan Mitra Investor yang sedang berjalan
- Tindak lanjut program khusus sector pangan untuk masyarakat prasejahtera sesuai ketersediaan dana amanah mantan presiden RI
- Tindak lanjut pengelolaan program Kementerian dengan perusahaan mitra
- Tindak lanjut program-program yang dapat dikerjakan dalam rangka pembangunan kelautan dan bangsa maritim
- Inventarisasi peluang pengadaan barang dan jasa pemerintah
- Matching profil mitra dengan peluang pengadaan barang dan jasa pemerintah
- Matching profil mitra dengan peluang kerja sama pada kementerian/lembaga terdaftar sampai ke Propinsi, Kabupaten dan Kota
- Takeover/Pendirian Perusahaan target utama
- Riset potensi keunggulan berbasis daerah
- Riset idle asset milik pemerintah untuk diberdaya dan hasil gunakan
- Proposal program pembangunan berbasis keunggulan daerah
- Project percontohan pembangunan berbasis keunggulan daerah
- Evaluasi dan improvisasi proyek percontohan pembangunan berbasis keunggulan daerah
- Disseminasi dan replikasi program-program pembangunan berbasis keunggulan daerah
SEKRETARIAT
Tempat Kedudukan
Jl. Letjend. S. Parman No. 6 G Bundaran Slipi
Jakarta Barat 11480
Fax. 021-53670399
email: jus10pds@gmail.com
Operasional
Gedung Linggarjati Lt. 3
Jl. Kayu Putih II No. 7 Kayu Putih Pulogadung Jakarta Timur
email: jus10pds@gmail.com
SAMBUTAN KETUA UMUM
Perubahan dari setiap personil yang terlibat dan berkiprah dalam JUS dimulai dengan kesadaran perlunya mencapai suatu kondisi yang berbeda dengan sekarang. Kesadaran ini harus ditindaklanjuti oleh keinginan yang kuat untuk berubah. Kesadaran dan keinginan ini tidak cukup, tetapi harus dilengkapi dengan pengetahuan tentang: apa dan bagaimana caranya untuk berubah. Ada kalanya perlu dilengkapi dengan alasan, mengapa perlu berubah, Selanjutnya, kesadaran, keinginan dan pengetahuan harus dilengkapi dengan kemampuan untuk bertindak mencapai kondisi yang ingin diraih. Pada saat tindakan diambil menuju dan mencapai perubahan, masih dibutuhkan kemampuan untuk mempertahankan dan bila perlu meningkatkan kondisi baru yang telah dicapai.
Salam Sejahtera
Ketua Umum JUS
PENGURUS
SAMBUTAN KETUA UMUM
Identitas manusia dibentuk olah masa lampau yang dikenali di masa kemudian. Proses pengenalan membawa manusia untuk mempertahankan masa lalunya, bila diyakini itu adalah kebenaran dan memberi rasa keunggulan yang menjadi kebanggaan tersendiri. Sebaliknya, pengenalan akan identitas dirinya yang menurutnya kurang meyakinkan untuk dibanggakan sebagai jati dirinya, akan mendorong perubahan untuk menyesuaikan kepada identitas yang menjadi cita-cita yang diyakini menjadi yang terbaik bagi dirinya dan kelompoknya.
Proses pengenalan jati diri pada masa lalu yang kemudian didokumentasikan itulah yang dikenal dengan sejarah. Sedangkan usaha untuk mencapai ke situasi dan kondisi yang didambakan itulah yang disebut perjuangan. Bagi orang bijaksana, sejarah masa lalu itu menjadi inspirasi dan pendorong untuk meningkatkan dan mempertahankan perjuangan mencapai kondisi mulia. Dalam perjuangan sering sekali membutuhkan pengorbanan dan mengharuskan harga yang dibayar sangat mahal sekali, yang “memaksa” orang untuk berhenti berjuang. Setiap tindakan untuk menghentikan perjuangan akan membawa kepada kegagalan yang berakibat menjauhkan pencapaian mewujudkan cita-cita agung nan mulia tersebut. Untuk kembali tegar, pejuang harus kembali melihat kepada masa lalunya, sejarah, untuk menghindari rasa sakit dan perasaan terhina agar jangan terulang, atau merebut kembali masa kejayaan dan keemasan yang pernaih diraih. Itu membutuhkan perjuangan yang tidak kenal lelah.
Perjuangan yang berhasil dimeteraikan dengan ungkapan syukur, sedangkan yang belum memberikan hasil seperti yang diharapkan, barangkali malah sebaliknya semakin menjauh, patutlah dilihat sebagai kesempatan untuk belajar dan jangan pernah disesali. Karena dalam setiap keadaan dan peristiwa ada berkat tersedia, ada hikmat yang tersembunyi, yang akan dinikmati kalau ditanggapi dengan kepekaan dalam kesadaran: bahwa Allah bekerja dalam setiap perkara, yang membawa kepada kemenangan, bahkan lebih dari pemenang bagi orang yang berkenan kepadaNya. Semboyan ini untuk dihayati dan diamalkan: jangan sekali-sekali melupakan sejarah (jas merah) dan jangan pernah menyesali perjuanganmu karena Tuhan selalu memberkati (God Bless You: GBU) (jas ungu).
Kondisi masyarakat dan umat Kristiani di Indonesia masih jauh dari kondisi ideal yang diharapkan oleh manusia yang menyadari dirinya adalah ciptaan Allah Yang Maha Esa, yang memiliki kodrat ilahi dan dipercayakan untuk menguasai, mengusahakan dan memelihara bumi beserta isinya. Keadaan tersulit yang dirasakan dan dialami adalah ketika harus melaksanakan amanat untuk menyelesaikan misi sesuai dengan dasar iman yang dimiliki yang tertulis dalam kitab suci yang menjadi pegangan hidup, pelita bagi kaki dan terang bagi jalan. Keadaan sulit ini bukan hanya muncul dari luar diri dan lingkungan umat Kristiani itu sendiri. Keadaan sulit itu muncul karena perbedaan yang dipandang sebagai sesuatu yang harus disingkirkan, dan ketika upaya menyingkirkan perbedaan yang tidak diinginkan itu mendapatkan reaksi balik, resistensi dan perlawanan, maka terjadilah konflik. Ketika terjadi konflik maka tidak akan pernah terjadi perdamaian. Ketika perdamaian belum dapat diwujudnyatakan, maka kesejahteraan akan menjauh dari kehidupan masyarakat.
Tantangannya: bagaimana kita menikmati dan merasakan sejahtera sebagai hasil dari perdamaian dalam suasana konlik yang berkepanjangan. Intinya: bagaimana kita mengelola konflik sehingga menghasilkan damai sejahtera. Kiatnya adalah hikmat. Konflik itu harus mulai dikelola dalam diri pribadi setiap orang: konflik antara tubuh, jiwa dan roh; konflik antara keinginan (daging) dengan sikap bersyukur (rohani), konflik antara usaha dengan berkat Tuhan; konflik antara fakta dengan iman, antara pikiran dengan perasaan, konflik antara rasionalitas materi fisik dengan intuisi perasaan metafisika. Setelah konflik dalam diri sendiri dapat dikelola untuk menghasilkan suasana sorgawi: kebenaran, damai sejahtera, sukacita dan kebenaran oleh Roh Kudus, maka konflik dengan sesama dapat dikelola untuk menghasilkan lingkungan hidup dalam suasana sorgawi. Inilah empat rangkaian damai: berdamai dengan Tuhan, berdamai dengan diri sendiri, berdamai dengan sesama, dan berdamai dengan lingkungan.
Oleh sebab itu, dibutuhkan adanya kesatuan pandang dan tindak yang melihat dan menyikapi perbedaan itu sebagai sumber inspirasi dan penguat serta melengkapi unsur dan komponen untuk membawa kehidupan manusia itu menjadi sempurna. Perbedaan itu harus dapat diakomodasi menjadi pondasi penguat bagi berdirinya bangunan yang menghasilkan suasana damai dan sejahtera. Cara pandang dan tindakan mengakomodasi itulah disebut sinergi. Di dalam sinergi terjadi proses mensinkronkan energy yang berasal dari berbagai sumber. Dalam perbedaan itu tersedia beragam sumber daya yang dibutuhkan untuk menciptakan suasana dan lingkungan hidup yang sorgawi. Itulah tugas manusia untuk mencapai kesempurnaan: sinergi.
JARINGAN USAHAWAN SEJAHTERA (JUS) menyadari bahwa peluang untuk karya dan kreasi manusia itu ada pada konflik. Dalam bahasa lain adalah gap, yaitu jurang perbedaan antara harapan dengan kenyataan, ketidakselarasan antara das sein dengan das sollen. Selama manusia itu masih hidup di dunia dan di atas bumi ini, maka konflik itu akan selalu ada. Setiap ada konflik akan mendorong keinginan dan upaya untuk menciptakan keseimbangan baru: damai dan sejahtera. Konflik dipandang sebagai sumber penggerak untuk menciptakan sinergi.
Buku PANDUAN ini dimaksudkan sebagai alat dan sarana memandu setiap orang yang berkepentingan untuk menciptakan keseimbangan baru melalui proses sinergi, dari kondisi konflik yang dihadapi setiap hari oleh setiap Pengurus dan Calon Pengurus dari JUS. Konflik akan mendorong kesadaran untuk mencapai kondisi ideal dalam keseimbangan, dan untuk mencapai itu perlu upaya dan usaha, yang disebut proses. Proses ini akan membutuhkan sumber daya. Sumber daya itu ada pada orang lain, tidak cukup yang dimiliki sendiri, baik itu kalangan sendiri maupun pada orang yang dianggap di luar dari jaringan itu sendiri. Oleh sebab itu, dibutuhkan perubahan pada diri setiap orang yang terlibat dalam JUS.
Salam Sejahtera
Ketua Umum JUS
PENGURUS
Pengurus JUS harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagai berikut:
(1) Percaya dalam hati dan mengaku dengan mulutnya bahwa Jesus Kristus adalah Tuhan dan Juruselamat pribadinya, yang dibuktikan dengan Sertifikat atau Piagam atau Surat Baptis dan Sidi sesuai dengan latar belakang gerejanya masing-masing.
(2) Menguasai dan memahami serta menghayati dan mampu mengamalkan semua aturan dan ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi yang dibuktikan oleh Surat Keterangan atau Sertifikat atau Piagam atau yang dipersamakan dengan itu yang ditandatangani oleh Ketua Umum JUS.
(3) Memiliki pengetahuan, keahlian dan ketrampilan serta sikap dan perilaku yang terpuji, beretika dan bermoral kristiani serta kompeten sebagai pimpinan, organisator atau manajemen usaha yang dibuktikan dengan ijazah atau sertifikat atau pengalaman atau referensi atau pengakuan umum atau pengakuan tokoh atau karya tulis dalam bidang usaha dan bisnis.
(4) Telah memiliki pengalaman sedikitnya 2 (dua) tahun dalam kegiatan usaha JUS dan atau aktivis dari jaringan PDS sesuai dengan rekomendasi dan Referensi dari mitra kerja dan afiliasi JUS.
(5) Formulir aplikasi dan dokumen pendukung persyaratan di atas wajib dicantumkan dalam berkas masing-masing Pengurus dan di simpan dalam arsip di Pengurus Pusat, Pengurus Daerah Propinsi, dan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota.
(6) Bagi Pengurus yang belum memiliki Sertifikat khususnya butir b dan c di atas, tetapi sudah dibutuhkan untuk eksistensi dari JUS, maka wajib mengikuti pelatihan bersertifikat yang ditetapkan oleh Ketua Umum paling lambat dalam waktu satu tahun sejak ditetapkan, disahkan dan dilantik jadi pengurus.
(7) Segala biaya dan pembayaran yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan menjadi Pengurus, wajib dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh Pengurus yang bersangkutan.
copy and paste formulir berikut ini ke Word, kemudian isi dan kirim ke: jus10pds@gmail.com
FORMULIR ISIAN CALON PENGURUS
FORMULIR ISIAN CALON PENGURUS
Saya telah mengetahui dan memahami serta menyadari dan menyetujui visi, misi, strategi dan program kerja serta target JUS. Saya juga telah memahami dan menyetujui hak dan kewajiban serta kompetensi maupun persyaratan menjadi Pengurus JUS. Sebagai bagian dari komponen anak bangsa, saya ingin berpartisipasi melalui JUS sesuai dengan hak dan kewajiban pengurus yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, Peraturan Pengurus dan atau maupun segala sesuatu yang dituangkan dalam Panduan Manajemen, Administrasi dan Tata Kelola JUS.
Saya mengajukan diri menjadi pengurus Jaringan Usahawan Sejahtera dengan data dan informasi sebagai berikut:
I. INFORMASI PRIBADI
Gelar/Titel:
Nama awal:
Nama tengah:
Nama akhir:
Nama Panggilan:
Gambar : (1) Foto penuh badan ukuran 4R
(2) Pas foto ukuran 4 x 6 cm
Perusahaan 1:
Jabatan 1:
Perusahaan 2:
Jabatan 2:
Email 1:
Email 2:
Telpon Usaha/Kantor 1:
Telpon Usaha/Kantor 2:
Telpon Rumah 1:
Telpon Rumah 2:
Mobile Phone 1:
Mobile Phone 2:
Fax Usaha/Kantor:
Fax Rumah:
Alamat Usaha/Kantor 1:
Alamat Usaha/Kantor 2:
Alamat Rumah 1:
Alamat Rumah 2:
Tanggal Bulan Lahir/Ulang Tahun:
Tanggal Bulan Ulang Tahun Perkawinan:
Web Page 1:
Web Page 2:
Profesi Khusus:
Keahlian Khusus:
Jasa/Layanan Khusus:
Produk Khusus:
II. PANGGILAN JUS UNTUK PELAYANAN:
Untuk merealisasi dan mewujudkan tujuan JUS, saya memahami bahwa Pengurus perlu informasi mengenai kesediaan saya menjadi pengurus JUS yang baru. Saya bersedia untuk berpartisipasi aktif dan tunduk serta taat dan loyal sesuai dengan aturan yang berlaku dimanapun dan kapanpun dibutuhkan peran serta saya untuk menjadi pengurus yang menggerakkan dan mengelola serta mempertanggungjawabkan roda pelayanan dan usaha JUS.
Mohon untuk mengisi pertanyaan berikut dengan melingkari (⃝) huruf a atau b sesuai dengan pilihan Saudara/i:
- Apakah Saudara/i melihat/beriman bahwa dengan kompetensi dan semangat Sdr/i bahwa Program Kerja dan usaha JUS ini dapat diwujudkan?
a. Ya b. Tidak
- Apakah Saudara/i melihat/percaya bahwa Program Kerja ini dapat mendukung/meningkatkan hasil dari Bisnis, Profesi dan atau Pekerjaan Saudara/i?
a. Ya b. Tidak
- Apakah Saudara/i dapat meluangkan waktu full time/part time sedikitnya sekali seminggu untuk rapat/bersekutu/ikut bergabung dengan sesama pengurus JUS?
a. Ya b. Tidak
- Hari dan Jam berapa Rapat/Persekutuan/Acara bergabung bersama yang paling sesuai dengan dengan jadwal Saudara/i?
a. Senin b. Selasa c. Rabu d. Kamis e. Jumat f. Sabtu
a1. 07.00-09.00 b1. 11.00-13.00 c1. 19.00-21.00 d1. (isi) _____________
- Apakah Saudara/i bersedia menjadi Pengurus dalam program, proyek dan usaha JUS sesuai dengan pengalaman Bisnis, Profesi dan atau Pekerjaan yang Saudara/i geluti atau kompetensi yang ditetapkan oleh Pengurus yang bertanggungjawab untuk itu?
a. Ya b. Tidak
- Posisi/bidang/kegiatan/aktivitas apa yang paling Sdr/i minati dalam kepengurusan?
Isi minimal 2, maksimal 5:
- Apakah Sdr/i siap mengikuti pelatihan dan menanggung biaya untuk memenuhi persyaratan menjadi Pengurus JUS? a. Ya b. Tidak
- Apakah Saudara/i ingin memberikan masukan, saran, usul dan hal-hal lain yang mendorong percepatan perwujudan tujuan JUS ini?
a. Ya b. Tidak
Kalau Ya tuliskan di bawah ini: (kalau tempat kurang dapat diteruskan di bagian bawah halaman ini)
Jakarta/___________________: Tanggal ___________ 20___
Tandatangan:
Nama Lengkap
Lampiran: Profil Perusahaan, Profil Produk (barang dan jasa), Pengalaman/Kompetensi Lengkap.
SILAHKAN TULISKAN USUL/SARAN /MASUKAN ATAU KOMENTAR SDR/I DI BAWAH INI:
PERNYATAAN DAN JANJI PENGURUS
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Nomor KTP :
Jabatan :
Alamat :
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa sebagai Pengurus Jaringan Usahawan Sejahtera saya memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagai berikut:
a. Saya Percaya dalam hati dan mengaku dengan mulut saya bahwa Jesus Kristus adalah Tuhan dan Juruselamat pribadi saya, dan dapat saya buktikan dengan Sertifikat atau Piagam atau Surat Baptis dan Sidi atau Surat Keterangan sesuai dengan latar belakang gereja di mana saya menjadi anggota.
b. Saya Menguasai dan memahami serta menghayati dan mampu mengamalkan semua aturan dan ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, Peraturan Pengurus dan Panduan Manajemen Administrasi dan Tata Kelola yang dibuktikan oleh Surat Keterangan atau Sertifikat atau Piagam atau yang dipersamakan dengan itu yang ditandatangani oleh Ketua Umum JUS.
c. Saya Memiliki pengetahuan, keahlian dan ketrampilan serta sikap dan perilaku yang terpuji, beretika dan bermoral kristiani serta kompeten sebagai pimpinan, organisator atau manajemen usaha yang dibuktikan dengan ijazah atau sertifikat atau pengalaman atau referensi atau pengakuan umum atau pengakuan tokoh atau karya tulis dalam bidang usaha dan bisnis.
d. Saya Telah memiliki pengalaman 2 (dua) tahun dalam kegiatan usaha Jaringan Usahawan Sejahtera dan atau aktivis dari jaringan Partai Damai Sejahtera sesuai dengan rekomendasi dan Referensi dari mitra kerja dan afiliasi Jaringan Usahawan Sejahtera.
e. Formulir aplikasi dan dokumen pendukung persyaratan di atas saya cantumkan dalam berkas yang saya ajukan sebagai Calon Pengurus untuk di simpan dalam arsip di Pengurus Pusat, Pengurus Daerah Propinsi, dan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota.
f. Berhubung saya sebagai Calon Pengurus yang belum memiliki Sertifikat khususnya butir b dan c di atas, tetapi karena dibutuhkan untuk eksistensi dari JUS, maka saya menyatakan sebagai kewajiban untuk mengikuti pelatihan bersertifikat yang ditetapkan oleh Ketua Umum paling lambat dalam waktu satu Tahun sejak ditetapkan, disahkan dan dilantik jadi pengurus.
g. Segala biaya dan pembayaran yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan menjadi Pengurus, merupakan kewajiban saya dan akan saya bayar dan tanggung sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Ketua Umum.
Saya juga menyatakan telah mengetahui hak dan berjanji untuk memenuhi kewajiban saya, sesuai dengan posisi dan jabatan saya sebagai berikut (*=coret yang tidak perlu):
1. Sebagai Pengurus PUSAT/Daerah Provinsi/Daerah Kabupaten/Kota* saya bertanggung jawab keluar dan kedalam untuk kelancaran pelaksanaan program kerja untuk mencapai tujuan Organisasi.
2. Sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat/Ketua Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota saya berhak dan berkewajiban memimpin sehari – hari jalannya organisasi.
3. Sebagai Wakil Ketua Umum/Ketua Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota saya menyatakan tidak berhak menandatangani surat – surat yang bersifat kebijakan organisasi tanpa ada surat mandate / kuasa dari Ketua Umum.
4. Sebagai Sekretaris Umum dan Wakil Sekretaris Umum Pusat, Sekretaris dan Wakil Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota saya berhak, berwenang dan berkewajiban mengelola operasional dan Dokumen Organisasi sebagai berikut:
a. membuat rencana kerja dan personil operasional;
b. mengadakan peralatan dan perlengkapan kerja serta personil sesuai mekanisme berdasarkan keputusan Rapat Pengurus;
c. membuat laporan operasional bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan;
d. mempersiapkan jadwal, peserta dan agenda serta notulen maupun akomodasi pelaksanaan Musyawarah dan Rapat;
e. menindaklanjuti setiap Keputusan baik tingkat Pusat maupun Daerah masing-masing; serta melaporkan hasilnya Kepada Ketua Umum/Ketua dan forum atau kelengkapan organisasi yang diadakan dan berhak serta berwenang untuk itu;
f. menyimpan, mengelola dan memelihara arsip dan semua dokumen organisasi sesuai jenjang kepengurusan.
g. Saya akan tunduk dan patuh serta dengan taat dan setia melaksanakan tugas berdasarkan Pembagian tugas antara Sekretaris dan Wakil Sekretaris yang dibuat, disusun dan diusulkan oleh Sekretaris kepada Ketua Umum untuk ditetapkan oleh Ketua Umum menjadi tugas pokok jabatan/job description dari posisi saya sebagai Sekretaris/Wakil Sekretaris.
5. Sebagai Wakil Sekretaris/Umum/Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota saya menyatakan dan berjanji tidak berhak menandatangani surat – surat yang bersifat kebijakan organisasi tanpa ada surat mandat / kuasa dari Sekretaris Umum.
6. Sebagai Bendahara/Wakil Bendahara Umum Pusat/Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota saya bertugas dan oleh karena itu berhak, berwenang dan berkewajiban untuk mengelola keuangan Organisasi yang meliputi tanggung jawab sebagai berikut:
a. bertanggungjawab untuk pengadaan dan tersedianya kas dan dana untuk membiayai oprasional organisasi;
b. mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja tahunan;
c. mengelola pemasukan dan penerimaan,
d. mengelola penggunaan dana dan pengeluaran kas;
e. mendokumentasikan semua bukti-bukti dan dokumen keuangan,
f. membuat laporan keuangan bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan;
g. mempersiapkan laporan pertanggungjawaban pengurus serta melaporkan hasilnya Kepada Ketua Umum/Ketua dan dalam semua forum dan kelengkapan organisasi yang diadakan dan yang berhak dan berwenang untuk itu.
h. Bendahara mengusulkan pembagian tugas antara Bendahara dan Wakil Bendahara kepada Ketua Umum untuk ditetapkan menjadi tugas pokok masing-masing personil.
7. Sebagai Ketua – ketua dan anggota Bidang saya bertugas dan berkewajiban untuk:
a. membuat rencana aksi tahunan,
b. membuat dan mengusulkan rencana anggaran belanja bidang,
c. melaksanakan usaha / kegiatan sesuai dengan bidang,
d. membuat laporan dan pertanggungjawaban,
e. melaksanakan tugas dan tanggung jawab Bidang masing – masing, serta
f. melaporkan hasilnya Kepada Ketua Umum dan Ketua dan dalam semua forum dan kelengkapan organisasi yang diadakan dan yang berhak dan berwenang untuk itu.
8. Saya akan mengacu pada dan menaati Panduan Manajemen dan Administrasi dan tata kelola pelaksanaan sesuai fungsi tugas hak wewenang dan kewajiban saya sebagai Pengurus dan tunduk kepada aturan lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
9. Saya mengetahui, menyadari, menyetuji dan mematuhi bahwa Semua Peraturan Organisasi ditetapkan dan disahkan berdasarkan tandatangan Ketua Umum Pengurus Pusat dan berlaku serta mengikat kepada seluruh komponen organisasi.
Dengan ini saya menyatakan telah mengetahui dan berjanji untuk mempergunakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh kerendahan hati dengan lebih dahulu mengutamakan hak-hak organisasi dan orang lain untuk kemudian mengambil, mengkalim dan mempergunakan Hak-hak saya sebagai Pengurus ditetapkan sebagai berikut:
1. Menjalankan hak dan wewenang saya sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, dan Peraturan Pengurus.
2. Mengusulkan dan diusulkan menduduki posisi yang lowong dalam kepengurusan.
3. Mendapatkan imbalan dan penghargaan sesuai dengan kemampuan dan kondisi organisasi yang ditetapkan dalam Peraturan Organisasi yang diadakan khusus untuk itu.
4. Mendapatkan perlindungan, pembelaan dan fasilitas dalam hal menghadapi tuntutan, gugatan dan atau ancaman dalam menjalankan hak dan wewenangnya dalam kapasitas jabatannya dalam organisasi, yang ditetapkan dengan Peraturan Organisasi
5. Hak-hak lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Organisasi dan atau Peraturan Pengurus.
Dengan ini juga saya menyatakan bahwa saya telah mengetahui, memahami dan menyatakan setuju dan tunduk kepada Kode Etik Anggota dan Pengurus Jaringan Usahawan Sejahtera.
Demikianlah Pernyataan dan Janji saya sebagai Pengurus Jaringan Usahawan Sejahtera saya nyatakan dan janjikan dengan penuh kesadaran dari diri saya sendiri dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Saya menyatakan bahwa dengan dapat dibuktikan bahwa saya telah melakukan pernyataan yang bohong dan atau melanggar janji saya, maka saya akan bertanggung jawab secara material, jasmani, dan kejiwaan maupun rohani untuk menebus kesalahan dan pelanggaran tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada, bahwa saya akan kehilangan hak apapun dalam organisasi dan bersedia mengganti semua kerugian organisasi akibat tindakan saya dan siap diproses dan dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.
______________________, ____ ____________ 20____
Tt di atas
meterai
ANGGOTA
ANGGOTA
ANGGOTA
Anggota JUS terdiri dari:
(1) Anggota Biasa. Adalah setiap orang yang menyatakan diri secara tertulis bersedia untuk mengembangkan dan memajukan serta mensejahterakan dirinya bersama dengan dan dalam organisasi yang diatur memiliki persyaratan dan atribut pribadi sebagai berikut :
(a) Pengusaha atau memiliki usaha.
(b) Perusahaan atau Badan Usaha yang diwakili oleh Pengurusnya yang sah.
(c) Beragama dan/atau memiliki iman dan keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(d) Telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
(e) Sanggup dan menyatakan tunduk, patuh dan setia kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Ketetapan dan Peraturan organisasi dan Pengurus JUS.
(f) Ditetapkan dan disahkan oleh Pengurus Pusat dengan menerbitkan Kartu/Sertifikat Tanda Anggota.
(2) Anggota Kehormatan. Adalah setiap anggota organisasi baik perorangan atau badan yang berjasa atau mereka yang banyak memberikan jasa terhadap Organisasi yang pengakuan dan keberadaannya ditetapkan oleh Pengurus Pusat JUS.
HAK ANGGOTA:
Setiap anggota JUS berhak:
(1) Memperoleh kesempatan berbisnis dan berusaha, dukungan sumber daya, perlindungan, pengayoman, pembelaan, bimbingan dan pembinaan dalam menjalankan usahanya.
(2) Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul, saran serta pertanyaan baik lisan maupun tulisan.
(3) Memperoleh perlakuan yang sama dalam organisasi.
(4) Memilih dan dipilih menjadi pengurus organisasi.
KEWAJIBAN ANGGOTA:
Setiap anggota JUS mempunyai kewajiban sebagai berikut:
(1) Tunduk dan taat terhadap Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan peraturan dan keputusan organisasi.
(2) Melaksanakan dan mengamalkan azas, tujuan, fungsi, prinsip, rencana strategi, rencana aksi, anggaran dan program organisasi.
(3) Senantiasa menjaga nama baik dan kehormatan organisasi.
(4) Berani dan bertanggung jawab mempertahankan nilai-nilai luhur dan budaya yang berlaku dalam JUS.
(5) Menghadiri musyawarah, rapat dan seluruh kegiatan organisasi.
(6) Menentang setiap usaha dan tindakan yang dapat merugikan organisasi.
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN:
(1) Berakhirnya keanggotaan JUS dikarenakan :
(a) Meninggal dunia.
(b) Organisasi dilikuidasi atau dibubarkan.
(c) Permintaan Sendiri secara tertulis.
(d) Dikeluarkan karena melakukan suatu tindakan yang merugikan organisasi atau melanggar ketentuan AD / ART.
(d) Tata cara pemberhentian dan hak membela diri anggota diatur dalam Kodek Etik Anggota JUS.FORMULIR ISIAN CALON ANGGOTA
Saya telah mengetahui dan memahami serta menyadari dan menyetujui visi, misi, strategi dan program kerja serta target JUS. Sebagai bagian dari komponen anak bangsa, saya ingin berpartisipasi melalui JUS sesuai dengan hak dan kewajiban anggota yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, Peraturan Pengurus dan atau maupun segala sesuatu yang dituangkan dalam Panduan Manajemen, Administrasi dan Tata Kelola JUS.
Saya mengajukan diri menjadi anggota Jaringan Usahawan Sejahtera dengan data dan informasi sebagai berikut:
I. INFORMASI PRIBADI
Gelar/Titel:
Nama awal:
Nama tengah:
Nama akhir:
Nama Panggilan:
Gambar : (1) Foto penuh badan ukuran 4R
(2) Pas foto ukuran 4 x 6 cm
Perusahaan 1:
Jabatan 1:
Perusahaan 2:
Jabatan 2:
Email 1:
Email 2:
Telpon Usaha/Kantor 1:
Telpon Usaha/Kantor 2:
Telpon Rumah 1:
Telpon Rumah 2:
Mobile Phone 1:
Mobile Phone 2:
Fax Usaha/Kantor:
Fax Rumah:
Alamat Usaha/Kantor 1:
Alamat Usaha/Kantor 2:
Alamat Rumah 1:
Alamat Rumah 2:
Tanggal Bulan Lahir/Ulang Tahun:
Tanggal Bulan Ulang Tahun Perkawinan:
Web Page 1:
Web Page 2:
Profesi Khusus:
Keahlian Khusus:
Jasa/Layanan Khusus:
Produk Khusus:
II. PANGGILAN JUS UNTUK PELAYANAN:
Untuk merealisasi dan mewujudkan tujuan JUS, saya memahami bahwa Pengurus perlu informasi mengenai kesediaan saya menjadi partisipan atau mengambil bagian dalam Pelayanan dan usaha JUS. Saya bersedia untuk berpartisipasi aktif sesuai dengan aturan yang berlaku dimanapun dan kapanpun dibutuhkan peran serta saya untuk menjadi aktivis yang menggerakkan roda pelayanan dan usaha JUS.
Mohon untuk mengisi pertanyaan berikut dengan melingkari ( ⃝) huruf a atau b sesuai dengan pilihan Saudara/i:
- Apakah Saudara/i melihat/beriman bahwa Program Pelayanan dan usaha JUS ini dapat diwujudkan?
a. Ya b. Tidak
- Apakah Saudara/i melihat/percaya bahwa Program Pelayanan ini dapat mendukung/meningkatkan hasil dari Bisnis, Profesi dan atau Pekerjaan Saudara/i?
a. Ya b. Tidak
- Apakah Saudara/i dapat meluangkan waktu sedikitnya sekali sebulan untuk bersekutu/ikut bergabung dengan sesama Anggota/Simpatisan JUS?
a. Ya b. Tidak
- Hari dan Jam berapa Persekutuan/Acara bergabung bersama yang paling sesuai dengan dengan jadwal Saudara/i?
a. Senin b. Selasa c. Rabu d. Kamis e. Jumat f. Sabtu
a1. 07.00-09.00 b1. 11.00-13.00 c1. 19.00-21.00 d1. (isi) _____________
- Apakah Saudara/i bersedia menjadi Pengurus/Aktivis dalam pelayanan dan usaha JUS sesuai dengan Bisnis, Profesi dan atau Pekerjaan yang Saudara/i geluti?
a. Ya b. Tidak
- Apakah Saudara/i ingin memberikan masukan, saran, usul dan hal-hal lain yang mendorong percepatan perwujudan tujuan JUS ini?
a. Ya b. Tidak
Kalau Ya tuliskan di bawah ini: (kalau tempat kurang dapat diteruskan di bagian bawah halaman ini)
Jakarta/___________________: Tanggal ___________ 20___
Tandatangan:
Nama Lengkap
Lampiran: Profil Perusahaan, Profil Produk (barang dan jasa).
SILAHKAN TULISKAN USUL/SARAN/MASUKAN ATAU KOMENTAR SDR/I DI BAWAH INI: