PUSAT INVESTASI PEMERINTAH
Pasal 4 PP No. 1 Tahun 2008 Tentang Investasi Pemerintah mengatur bahwa investasi langsung (penyertaan modal dan/atau pemberian pinjaman) dapat dilakukan dengan kerja sama investasi an tara PIP dengan Badan Usaha dan/atau BLU dengan pola Public-Private Partnership (PPP) maupun Non-Public Private Parnership (Non-PPP).
Peluang PIP dalam investasi dengan pola PPP pada Perpres 67/2005 dan 13/2010 terdiri dari 4 (empat) pola:
- Melalui pola investasi penyediaan lahan infrastruktur
- Melalui pola investasi konstruksi infrastruktur
- Melalui pola investasi joint venture/patungan dengan Badan Usaha
- Melalui pola investasi persiapan proyek
Peluang PIP yang lain:
- Berdasarkan Pasal 4 PP No. 1 Tahun 2008, Menteri Keuangan dapat menetapkan Peraturan Menteri tentang penyertaan Public-Private Partnership (PPP) maupun Non-Public Private Parnership (Non-PPP) sebagai tindak lanjut Pasal 4 dimaksud.
- Usulan Model PPP adalah Kerjasama Pembiayaan melalui kesepakatan antara Government Contracting Agency (GCA), PIP, dan Badan Usaha.
Yang berminat hubungi: ksukayuputih@gmail.com
No comments:
Post a Comment